This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

Inilah Perbedaan Obat Generik Dan Obat Paten

Orang yg menderita sakit kepala biasanya diberi dua pilihan yakni minum obat medis / obat herbal tradisional. Opsi pertama masih menjadi pilihan populer untuk mengobati penyakit. Dalam industri medis, ada dua jenis obat yakni generik dan paten. Keduanya memang terkenal mujarab, namun perbedaan obat generik dan obat paten masih belum diketahui sebagian besar masyarakat Indonesia.

Inilah Perbedaan Obat Generik Dan Obat Paten

Obat paten Sebelum membahas obat generik, tak ada salahnya membicarakan obat paten terlebih dahulu. Sebuah perusahaan farmasi yg menemukan obat baru punya hak paten untuk memproduksi dan memasarkan setelah lolos uji klinis internasional. Pemberian hak paten tersebut bersifat istimewa karena perusahaan farmasi lainnya tak boleh memproduksi dan memasarkan tanpa izin pihak penemu.
Obat paten bisa dikatakan sebagai obat dgn formulasi baru yg punya hak istimewa. Misalkan, perusahaan A menemukan obat baru yg ampuh menyembuhkan HIV/AIDS. Karena tergolong penemuan baru, hanya perusahaan A saja yg boleh memproduksi dan memasarkan ke seluruh pelosok dunia. Bila perusahaan B ingin memproduksi obat yg sama harus minta izin dan membayar royalti ke perusahaan A selaku pemegang hak paten.
Hak paten bisa berlangsung 10-20 tahun dan harga jual tergolong mahal. Perusahaan farmasi bisa meraup keuntungan besar karena tidak ada pesaing. Hal yg wajar karena penemuan baru dihasilkan melalui proses yg panjang dan memakan banyak biaya. Apabila hak paten habis maka perusahaan lain boleh memproduksi, tapi memakai merek dagang yg berbeda. Itulah awal perbedaan obat generik dan obat paten.
Obat generik Setelah membaca paragraf sebelumnya, tentu tak sulit mencari tahu pengertian obat generik. Bila hak paten suatu obat sudah habis, maka perusahaan farmasi lainnya boleh memproduksi dan memasarkan tanpa perlu membayar uang royalti sepeserpun. Obat generik di Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yakni bermerek dagang dan berlogo.
Pada obat generik bermerek, perusahaan bebas memberi nama merek dagang walaupun terbuat dari zat / bahan yg sama. Sebagai contoh, perusahaan A memproduksi obat yg mengandung zat amoxicillin dgn nama “Astorcilin”, sementara perusahaan B memproduksi obat yg mengandung zat amoxicillin dgn nama “Bentorcilin”.
Apa bedanya? Cuman merek dan harga yg berbeda, tetapi zat yg digunakan tetap sama. Sedangkan obat generik berlogo merupakan program pemerintah yg memproduksi obat dgn bantuan perusahaan farmasi BUMN ataupun swasta dan dijual dgn harga lebih terjangkau. Sudah paham soal perbedaan obat generik dan obat paten, kan?
Kesimpulan
Perbedaan obat generik dan obat paten tentu tidak sama, terutama dari kepemilikan hak, merek dan harga. Tak ada perusahaan yg boleh memproduksi obat paten selama hak istimewanya masih berlaku. Obat generik sendiri dibagi menjadi dua jenis, salah satunya obat generik berlogo yg digagas pemerintah dgn harga jual lebih terjangkau.

0 Response to "Inilah Perbedaan Obat Generik Dan Obat Paten"

Post a Comment

Contact

Name

Email *

Message *