Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI, Tubagus Arif, menyampaikan interupsi yg tak menyetujui penjualan minuman keras (miras) di minimarket.
Ia merujuk Pasal 46 Perda Nomor 8 Tahun 2007 yg menyebutkan bahwa tiap orang / badan dilarang menjual alkohol dlm bentuk dan tempat apa pun.
“Mohon pernyataan Gubernur tentang peredaran miras dicabut. Gubernur mengizinkan penjualan miras di bawah lima persen, melanggar perda,” ucap Tubagus.
Ahok menegaskan bakal tetap mengizinkan penjualan minuman beralkohol di minimarket seluruh Jakarta, asalkan dgn kadar alkohol maksimum lima persen.
“Terkait minimarket yg beroperasi 24 jam, dpt saya jelaskan bahwa kebijakan penjualan miras di minimarket di DKI Jakarta dilakukan dgn sangat ketat dan selektif, yaitu dgn kadar alkohol lima persen,” kata Ahok.(news.fimadani(
0 Response to "Ahok Keukeuh Legalkan Penjualan Miras di Minimarket"
Post a Comment