lusihkas.blogspot.com - Sejumlah rumah produksi film porno di Amerika mengajukan permohonan mencabut undang-undang di Los Angeles yg mewajibkan aktor film porno menggunakan kondom saat beraksi di depan kamera.
Sayangnya, pengadilan Federal AS menolak pencabutan undang-undang tersebut. Sementara itu, dlm gugatannya, rumah produksi film porno menyatakan UU tersebut mencedarai kebebasan berekspresi seperti yan dilindungi dlm Amandemen Pertama Konstitusi AS.
Dalam persidangan, pihak pengadilan menjelaskan, "Apapun pesan yg ingin disampaikan pemohon dgn menggambarkan seks tanpa kondom, penonton film-film dewasa boleh jadi tak memahami pesan tersebut," kata hakim pengadilan, Susan P Graber.
Undang-undang yg mewajibkan penggunaan kondom oleh aktor film porno itu diamandemen pd November 2012 dan dikenal dgn sebutan Measure B.
Aturan ni mewajibkan PH mengantongi izin dlm produksi film porno, termasuk di antaranya syarat wajib penggunaan kondom. Jika melanggar,
izin film tak akan dikeluarkan pemerintah. Measure B mendapat dukungan dari Yayasan AIDS karena dinilai melindungi aktor dan aktris dari HIV/AIDS. Di sisi lain, jumlah pengritik Measure B terus merosot dari awal 400 pd 2012 menjadi 40.
Disinyalir sebagian besar PH memindahkan lokasi syuting ke Negara Bagian Nevada / Florida. Demikian dilansir dari BBC Indonesia, Selasa (16/12).
source : http://wikipedia.org, http://idwpk99.blogspot.com, http://flickr.com
0 Response to "Pemerintah AS Wajibkan Bintang Porno Pakai Kondom"
Post a Comment