This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

Rambut pembawa masalah!

lusihkas.blogspot.com - Seorang suami dgn langkah ringan pulang menuju ke rumahnya, banyak pekerjaan menumpuk telah diselesaikan dan ada rizki lebih dari jalan yg halal hari ini, bayangan akan cerianya senyum cantik istrinya dan anak-anaknya selalu terbayang dlm perjalanan pulang, sesekali dia melirik hadiah yg telah disiapkannya untk anak dan istri di rumah. Sesampainya di rumah, diketuknya pintu rumah, Assalamu’alaikum!, di balik sana telah bersiap istrinya untk membukaan pintu, Wa’alaikumussalam! balas sang istri, dgn senyum terkembang sang suami masuk ke dlm rumah, seperti biasa sang suami mengecup kening istrinya tanda cinta. Tapi tunggu! Ada bau apek yg terasa sekali di hidungnya... bau rambut yg kurang nyaman...

Suasana bahagia bisa jadi berubah drastis menjadi suram hanya karena hal-hal kecil yg kurang diperhatikan oleh sebagian istri, rambut yg sering ditutupi hijab memang berpeluang banyak berkeringat dan menimbulkan bau yg kurang sedap, apalagi tadi setelah menjemur baju diluar dan sang istri mengenakan hijabnya pd saat menjemur pakaian terkena langsung sinar matahari, sehingga bau rambut di balik hijab yg terpanggang matahari ditambah keringat yg berlebih menjadi kombinasi yg tepat untk peluang bau tak sedap bermunculan...

Ketahuilah wahai saudariku muslimah! Sesungguhnya dianjurkan bagi seorang wanita untk memperhatikan rambutnya, dgn cara menyisirnya, meminyakinya, mencucinya dan yg semisalnya agar ia tampak indah bak bunga yg mekar bersemi di hadapan suaminya. Tidak dpt dipungkiri lagi bahwa menyenangkan hati suami adlh tuntutan agama yg harus ditunaikan seorang istri, bagaimanapun repotnya, apapun alasannya, tak layak bagi seorang istri berpenampilan yg tak menyenangkan suaminya..

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Ia adlh wanita yg taat ketika diperintah (oleh suaminya), yg menyenangkan ketika melihatnya... [HR. An-Nasaa-i (VI/68) dgn sanad yg shahih].

Karena itulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para shahabatnya jika kembali dari perjalanan jauh untk langsung menemui istrinya pd malam hari, agar sang suami tak melihat istrinya dlm keadaan yg tak menyenangkan (dalam keadaan belum berhias / belum memakai wewangian), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

Tundalah dahulu! Sehingga kita masuk pd waktu malam agar wanita yg rambutnya acak-acakan bisa menyisir terlebih dahulu, dan wanita yg ditinggal pergi oleh suaminya bisa mencukur bulu kemaluannya terlebih dahulu. [HR. Al-Bukhari (579), Muslim (715)]

Asy-Sya’itsah dlm hadits di atas maksudnya adlh wanita yg rambutnya acak-acakan dan penuh debu. Maksudnya adlh agar para suami yg meninggalkan istrinya dlm jangka waktu lama agar menahan diri dulu ketika pulang kerumah, dan hendaknya suami tak pulang dgn mendadak tanpa pemberitahuan dahulu (pulang dgn kejutan), hendaknya suami memberikan pemberitahuan kepada istri kapan hari dan waktu kepulangannya. Hal demikian penting bagi istri agar dia mempersiapkan diri untk berhias / mencukur rambut kemaluannya dahulu agar tak menimbulkan bau yg tak sedap di hadpan suaminya.

Ketahuilah wahai wanita mukminah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Barangsiapa memiliki rambut, maka muliakanlah! [HR. Abu Dawud (4163), dgn sanad yg hasan]

Maka saudariku muslimah, perlakukanlah rambutmu dgn baik sesuai dgn petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketahuilah hukum-hukum dlm agamamu dgn baik meski itu pd masalah rambut sekalipun. Jika engkau hendak menyisir rambutmu maka sisirlah dari bagian kanan, sebagaimana hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha :

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senang memulai dgn sebelah kanan ketika memakai sandal, menyisir, bersuci dan di dlm semua keadaannya. [HR. Al-Bukhari (426), Muslim (268)]

Karena itu janganlah engkau membiarkan dirimu selalu dlm kehinaan dan mendapatkan kedongkolan suami, muliakanlah dirimu dgn mengikuti sunnah-sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena engkau tak akan menjumpai sunnah-sunnah itu melainkan sebaik-baik petunjuk yg pernah engkau temui, agar rumah tanggamu selalu dlm kondisi bahagia dan sakinah! Janganlah engkau biarkan mahkota dan perhiasanmu tampil acak-acakan di hadapan suami, karena itu akan merusak pandangannya terhadapmu dan akan timbul rasa enggan suamimu terhadapmu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat rambut seseorang acak-acakan beliau bersabda :

Tidakkah ia mendapatkan sesuatu yg dpt merapihkan rambutnya? [HR. Abu Dawud (4062), dan An-Nasa-i (VIII/183), dgn sanad yg shahih]

Seorang wanita jg dilarang menggunakan al-Barukah yaitu semacam rambut sambungan /wig/sanggul. Diriwayatkan dari Asma’ radhiyallahu ‘anha : Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yg menyambung rambutnya dan yg meminta untk disambungkan rambutnya. [HR. Al-Bukhari (5936), Muslim (2122)]

Al-Waashilah adlh wanita yg menyambungkan rambut seorang wanita dgn rambut yg lainnya, dan al-Mustaushilah adlh wanita yg minta disambungkan rambutnya dgn rambut yg lainnya. Masuk dlm masalah menyambung rambut inia adlh dgn mengenakan wig, sanggul (konde - yg banyak digunakan pd tanggal 21 April kemarin oleh kebanyakan wanita awam), / jg dgn menyambung rambut di salon kecantikan di mana rambut seseorang bisa disambungkan dgn rambut orang lain sehingga terlihat dia memiliki rambut yg panjang dan asli.

Sebagaimana dijelaskan dlm riwayat yg lain dari Asma’ radhiyallahu ‘anha, bahwasanya seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata, Sesungguhnya aku telah menikahkan anakku, kemudian ia tertimpa sakit hingga rambutnya rontok, sementara suaminya menganjurkanku untk menyambungkan rambutnya, bolehkan aku menyambungkan rambutnya? Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela wanita yg menyambungkan rambutnya dan yg meminta agar disambungkan rambutnya. [HR. Al-Bukhari (5935), Muslim (2122)]

Termasuk dlm hal memperhatikan rambut adlh tentang sunnah-sunnah fitrah, diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : Fitrah itu ada lima, khitan, istihdaad, mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak. [HR. Al-Bukhari (5891), Muslim (257)]

Al-Istihdaad maknanya adlh menghilangkan bulu yg ada di sekitar kemaluan, dan dianjurkan jg bagi wanita agar menghilangkan bulu ketiak yg ada di sekitar kemalian secara rutin karena hal deikian adlh sunnah-sunnah fitrah yg disunnahkan. Termasuk makruh bagi seorang wanita (juga laki-laki) membiarkan hingga panjang bulu kemaluannya sehingga hal demikian bisa menjadi tempat berkumpulnya kotoran dan sumber bau yg tak sedap, yg dpt menjauhkan salah seorang dari pasangan suami istri. Karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan bimbingan agar tak membiarkan rambut tersebut tak dipotong (dicukur) selama lebih dari empat puluh malam.

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Kami diberi waktu untk (memotong) kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur rambut kemaluan dgn tak meninggalkannya lebih dari empat puluh malam. [HR Muslim (258), Abu Dawud (420), at-Tirmidzi (2759), an-Nasa-i (I/15) dan Ibnu Majah (295)]

Oleh karena itu disunnahkan jg untk rutin mencabut bulu ketiak agar tak menimbulkan bertumpuknya kotoran dan bau tak sedap ketika berkeringat / terkena hawa panas, sehingga bau dari ketiak jg bisa mempengaruhi keindahan hubungan suami istri.

Tapi ada yg dilarang dlm membersihkan rambut di sekitar area wajah secara mutlak, yakni An-Namsh, hal ni diharamkan untk menghilangkan bulu bagian alis (menipiskannya), baik hal ni ditujukan untk suami / yg lainnya, dgn izin suami / tidak. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yg menghilangkan bulu alis / orang yg meminta dihilangkan bulu alisnya. [HR. Al-Bukhari (5948), Muslim (2125)].

Tapi sangat disayangkan sekali kebiasaan An-Namsh ni sangat banyak sekali dilakukan kaum wanita hanya untk sekadar tampil cantik dan dikagumi kecantikan wajahnya, / untk tampil terlihat lebih muda di hadapan masyarakat. Atau bagi pasangan pengantin baru ketika dirias saat akan didudukkan di pelaminan maka bulu alisnya akan dicukur dan diganti dgn lukisan, naudzu billahi min dzaalik. Semoga kalian semua wahai saudariku muslimah memperhatikan rambut yg ada pd diri kalian, serta pahamilah hukum-hukum tentang rambut itu.

Wallahu a’lam bish showab

Oleh : Andi Abu Najwa

0 Response to "Rambut pembawa masalah!"

Post a Comment

Contact

Name

Email *

Message *