lusihkas.blogspot.com - Semakin ke sini, kaum jomblo, nggak cuma di Tanah Air, tapi di berbagai belahan dunia mana pun, semakin lama semakin terlihat hina di mata orang-orang. Padahal, apa yg terlihat di luar dan digembar-gemborkan di dunia nyata dan maya, nggak semuanya benar, lho.
Jomblo, katanya adlh jenis orang yg menghabiskan tiga perempat waktu hidupnya untk menggalaui kesendiriannya. Ahh.., itu sih cuma pengalihan isu politik Tanah Air yg sedang runyam aja. Pada akhirnya kabar angin itu bikin kaum jomblo menjadi kaum yg terpinggirkan dan selalu dipandang sebelah mata.
Jomblo memang drama banget menyikapi kesendiriannya, tapi nggak semua jomblo seperti itu. Sejatinya, kaum jomblo pun punya derajat yg sama dgn orang yg nggak jomblo. Bahkan negara pun melindungi hidup orang jomblo, lho. Mau bukti? Ini dasar-dasar hukum yakng melindungi keberlangsungan hidup para jomblo, seperti dirangkum brilio.net dari berbagai sumber, Senin (6/4).
1. Sila ke-5 Pancasila
"Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia"
Sebagai warga Indonesia, baik jomblo maupun nggak jomblo berhak untk mendapatkan keadilan yg sama di muka publik. Jomblo nggak boleh dihujat, karena itu terkandung dlm semobyan bangsa Indonesia, Bhineka Tunggal Ika. Walaupun berbeda-beda (statusnya), tapi tetap satu jua.
2. Pasal 28 UUD 1945
Semua warga negara itu bebas berpendapat, dan itu tercermin dari Pasal 28 UUD 1945 mengenai kebebasan berpendapat dan berkumpul bangsa Indonesia. Jelas kan? Sayangnya, kalau jomblo yg memberi pendapat, pasti akan dibantai habis-habisan dan dianggap sebagai penghiburan diri semata. Buat kamu yg merasa nggak jomblo dan sering mengejek jomblo, tolong, biarkan jomblo berbahagia dgn bebas berpendapat apapun yg merupakan isi hatinya.
3. Undang Undang No. 39 tahun 1999
"Bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yg secara kodrati melekat pd diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tak boleh diabaikan, dikurangi, / dirampas oleh siapapun".
Jelas, negara menjamin hak asasi manusia di seluruh Indonesia. Makanya kalau kamu mau dihormati sebagai orang yg punya pacar, maka kamu nggak boleh merendahkan kaum jomblo. Saling menghormati. Itu adlh kewajiban paling hakiki seluruh warga negara Indonesia. kalau melanggar, ya siap-siap aja dipenjara!
4. TAP MPR No. XVII/MPR/1998
Jelas, dlm TAP MPR ini, tiap manusia diakui dan dihormati hak asasinya tanpa membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia dan bahkan status sosialya. Ingat, ya, negara menjamin status sosial yg dimiliki oleh tiap warga negaranya. Artinya, mau jomblo / nggak jomblo, semuanya sama saja. Nggak ada yg bisa membeda-bedakan di hadapan negara. kalau ada yg mengejek kamu karena kamu jomblo, artinya dia telah melanggar TAP MPR ini.
5. Piagam Declaration of independence of America (4 Juli 1776)
Nggak cuma Indonesia yg melindungi kaum jomblo, dunia internasional pun mengakui hak hidup para jomblo di seluruh dunia. Seperti tertuang dlm Piagam Declaration of Independence of America pd tanggal 4 Juli 1776.
Manusia diciptakan Tuhan itu sama, dan dikaruiniai dgn hak-hak yg sama pula. Makanya nggak pernah ada sejarahnya karena alasan jomblo, hari Minggu di kalender berubah jadi Senin, / malam Minggu jadi malam Senin, karena Minggu jadi Senin dan Sabtu rasa Selasa cuma dirasakan oleh kamu yang....jomblo.
Sumber : Brilio.net
other source : http://trendingindo.blogspot.com, http://dailymotion.com, http://merdeka.com
0 Response to "[Kesehatan] Jangan Ngejek Jomblo! Mereka dilindungi Undang-undang Lohh, Ini Pasalnya"
Post a Comment