This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

BUKTI FISIK YANG HARUS DISIAPKAN GURU UNTUK USULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT GUNA KENAIKAN PANGKAT GURU - Berita

BUKTI FISIK YANG HARUS DISIAPKAN GURU UNTUK USULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT GUNA KENAIKAN PANGKAT GURU lusihkas.blogspot.com - Berikut bukti fisik yg harus dipersiapkan guru yg akan mengajukan / mengusulkan penetapan angka kredit untk kenaikan pangkat. Penjelasan di bawah ni didasarkan sub unsur penilaian dlm penetapan angka kredit guru.
1. Sub unsur mengikuti pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah. bukti fisik yg dijadikan dasar penilaian adlh fotokopi ijazah yg di sahkan oleh pejabat yg berwenang, yaitu dekan / ketua sekolah tinggi / direktur politeknik pd perguruan tinggi yg bersangkutan. Khusus yg mengikuti pendidikan sesudah menjadi PNS harus disertai izin belajar dari kepala dinas yg membidangi pendidikan / pejabat yg menangani kepegawaian serendah-rendahnya Eselon II. Bagi guru di lingkungan Kementerian Agama, surat keterangan belajar/surat ijin belajar/surat tugas belajar tersebut berasal dari pejabat yg berwenang serendah-rendahnya Eselon II 2. Sub unsur mengikuti pelatihan prajabatan dan program induksi. bukti fisik keikutsertaan pelatihan pra jabatan yg dijadikan dasar penilaian adlh fotokopi surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan yg disahkan oleh kepala sekolah/madrasah yangbersangkutan. Sedangkan bukti fisik keikutsertaan program induksi yg dijadikan dasar penilaian adlh fotokopi sertifikat program induksi yg disahkan oleh kepala sekolah/madrasah yg bersangkutan. 3. Subunsur Pembelajaran/Pembimbingan dan Tugas Tambahan. Penilaian kinerja subunsur pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dilakukan dgn sistem paket. bukti fisik berupa hasil penilaian kinerja guru, baik berupa hasil penilaian kinerja guru sebagai guru kelas / guru mata pelajaran dan/atau penilaian kinerja guru yg memiliki tugas tambahan sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium. 4. Sub unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Jenis kegiatan untk pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi a) Pengembangan diri yg terdiri dari 1) Diklat fungsional ; 2) Kegiatan kolektif guru. b) Publikasi ilmiah meliputi 1) Publikasi ilmiah hasil penelitian / gagasan inovatif pd bidang pendidikan formal, 2) Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan pedoman guru: c) Karya inovatif, meliputi 1) Menemukan teknologi tepat guna; 2) Menemukan / menciptakan karya seni; 3) Membuat / memodifikasi alat pelajaran; dan 4) Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.

Persyaratan/angka kredit minimal bagi guru yg akan naik jabatan/pangkat dari subunsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untk masing-masing pangkat/golongan adlh sebagai berikut: 1. Guru golongan III/a ke golongan III/b, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit. 2. Guru golongan III/b ke golongan III/c, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit, dan subunsur publikasi ilmiah dan/ / karya inovatif sebesar 4 (empat) angka kredit. 3. Guru golongan III/c ke golongan III/d, subunsur pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit, dan subunsur publikasi ilmiah dan/ / karya inovatif seb esar 6 (enam) angka kredit . 4. Guru golongan III/d ke golongan IV/a, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/ / karya inovatif sebesar 8 (delapan) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut sekurang -uran gnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dari subunsur publikasi ilmiah. 5. Guru golongan IV/a ke golongan IV/b, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/ / karya inovatif sebesar 12 (dua belas) an gka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yg dimuat di jurnal yg ber-ISSN. 6. Guru golongan IV/b ke golongan IV/c, subunsur pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredi t dan subunsur publikasi ilmiah dan/ / karya inovatif sebesar 12 (dua belas) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yg dimuat di jurnal yg ber-ISSN. 7. Guru golongan IV/c ke golongan IV/d, subunsur pengembangan diri sebesar 5 (lima ) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/ / karya inovatif sebesar 14 (empat belas) angka kredit . Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya dari subunsur publikasi ilmiah me mpunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yg dimuat di jurnal yg ber ISSN serta 1 (satu) buku pelajaran / buku pendidikan yg ber ISBN. 8. Guru golongan IV/d ke golongan IV/e, subunsur pengembangan diri sebesar 5 (lima ) angka kredit dan subunsur publikasi ilmiah dan/ / karya inovatif sebesar 20 (dua puluh) angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang -kurangnya dari subunsur publikasi ilmiah mempunyai 1 (satu) laporan hasil penelitian dan 1 (satu) artikel yg dimuat di ju rnal yg ber ISSN serta 1 (satu) buku pelajaran / buku pendidikan yg ber ISBN. 9. Bagi Guru Madya, golongan IV /c, yg akan naik jabatan menjadi Guru Utama , golongan IV /d, selain membuat PKB sebagaimana pd nomor 7 diatas jg wajib melaksanakan presentasi ilmiah .

Bukti fisik kegiatan pengembangan diri yg akan dinilai berupa laporan hasil pengembangan diri baik berupa diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru disusun dlm bentuk makalah deskripsi diri terkait kegiatan pengembangan diri yg memuat maksud dan tujuan kegiatan, siapa penyelenggara kegiatan, apa kegunaan/manfaat kegiatan bagi guru dan kegiatan belajar mengajar di sekolah, dampak kegiatan bagi peserta didik, kapan waktu dan tempat penyelenggaraan kegiatan, dan bagaimana pola penyelenggaraan kegiatan dgn dilampiri: a) Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah /madrasah / instansi lain yg terkait, yg telah disahkan oleh kepala sekolah /madrasah . Jika penugasan bukan dari kepala sekolah /madrasah (misalnya dari institusi lain / kehendak se ndiri), harus disertai dgn surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah/madrasah. b) Laporan untk tiap kegiatan yg diikuti yg dibuat oleh guru yg bersangkutan.

Adapun bukti fisik Publikasi Ilmiah berupa: a) Buku asli / fotokopi yg menunjukkan keterangan nama penerbit, tahun terbitan, serta nomor ISBN. Jika buku tersebut telah diedarkan secara nasional, harus disertakan pernyataan dari penerbit yg menerangkan bahwa buku tersebut telah beredar secara nasional. Jika buku tersebut telah lulus penilaian dari BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional, maka harus ada keterangan yg jelas tentang persetujuan / pengesahan dari BSNP tersebut, yg umum nya berupa tanda persetujuan/penges ahan dari BSNP tersebut, yg tercetak di sampul buku. b) Majalah/jurnal ilmiah asli / foto kopi yg menunju kkan adanya nomor ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan redaksi dan editor (mitra bestari). Jika jurnal tersebut dinyatakan telah terakreditasi, harus disertai dgn keterangan akreditasi untk tingkat nasional. Jika dinyat akan jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi / kabupaten/kota harus disertai keterangan yg jelas tentang tingkat penerbitan jurnal tersebut. Jika satu artikel ilmiah yg sama (atau sangat mirip) dimuat di beberapa majalah/jurnah ilmiah, maka angka kredit untk artikel tersebut hanya diberikan pd salah satu majalah/jurnal ilmiah dan dipilh angka kredit yg terbesar. c) Makalah laporan hasil penelitian yg dilengkapi dgn berita acara yg membuktikan bahwa hasil penelitian tersebut telah diseminarkan di sekolah/madrasahnya . Bukti fisik berupa Makalah tinjauan ilmiah di bidang pendidikan formal dan pembelajaran, berupa a) Makalah asli / fotokopi dgn surat pernyataan tentang keaslian dari kepala sekolah/madrasah yg disertai tanda tangan kepala sekolah/madrasah dan cap sekolah/madrasah bersangkutan. b) Surat keterangan dari kepala perpustakaan sekolah /madrasah yg menyatakan bahwa arsip dari buku/jurnal/makalah tersebut telah disimpan di perpustakaan sekolah/madrasahnya.

Bukti fisik Tulisan ilmiah populer a) Guntingan (klipping) tulisan dari media massa yg memuat karya ilmiah penulis, dgn pengesahan dari kepala sekolah /madrasah. Pada guntingan media ma ssa tersebut harus jelas nama media massa serta tanggal terbitnya. b) Jika berupa fotokopi, harus ada surat pernyataan dari kepala sekolah/madrasah yg menyataan keaslian karya ilmiah populer yg dimuat di media massa tersebut.

Bukti fisik Artikel ilmiah dlm bidang pendidikan berupa Jurnal ilmiah asli / fotokopi yg menunjukkan adanya nomor ISSN, surat keterangan akreditasi untk tingkat nasional, (atau surat keterangan bahwa jurnal tersebut adlh tingkat nasional tetapi tak terakreditasi), surat keterangan jika jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi / kabupaten/kota, / tingkat lokal (kabupaten/kota/ sekolah/madrasah) .

Bukti fisik Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan/atau pedoman guru adlh sebagai berikut

Buku asli / fotokopi yg secara jelas menunjukkan nama penulis, nama pene rbit, tahun diterbitkan, serta keterangan lain seperti persetujuan dari BSNP, nomor ISBN.

Modul/diktat asli / fotokopi dgn disertai surat keterangan yg menyatakan bahwa modul/diktat tersebut digunakan di tingkat provinsi / kabupaten/kota / sekolah /madrasah setempat dgn pengesahan dari dinas pendidikan provinsi / dinas pendidikan kabupaten/kota. Sistematika diklat/modul yg dinilai adlh sbb: petunjuk untk siswa; isi materi bahasan (uraian dan contoh); lembar kerja siswa, evaluasi, kunci jawaban evaluasi, dan pegangan tutor/guru.

Buku dlm bidang pendidikan berupa buku asli / fotokopi yg secara jelas menunjukkan nama penulis, nama penerbit, tahun diterbitkan, serta keterangan lain yg diperlukan seperti nomor ISBN, dll.

Karya terjemahan / fotokopiny a yg secara jelas menunjukkan nama buku yg diterjemahkan, nama penulis karya terjemahan, serta daftar isi buku yg diterjemahkan.

Bukti fisik Pedoman Kerja Guru berupa Makalah rencana kerja ( Pedoman Kerja Guru) yg secara jelas menunjukkan nama penulis dan tahun rencana kerja tersebut akan dilakukan.

Bukti fisik Menemukan Teknologi Tepat Guna (Karya Sains/Teknologi) 1) Laporan cara pembuatan dan penggunaan alat/mesin dilengkapi dgn gambar/foto karya teknologi tersebut dan lain -lain yg dianggap perlu . 2) Laporan cara pembuatan dan penggunaan media pembelajaran/bahan ajar interaktif berbasis komputer dilengkapi dgn hasil pembuatan media pembelajaran/bahan ajar tersebut dlm cakram padat (compact disk ). 3) Laporan hasil eksperimen/percobaan sains/teknologi dilengkapi dgn foto saat melakukan eksperimen dan bukti pendukung lainnya . 4) Laporan hasil pengembangan metodologi/evaluasi pembelajaran karya sains/teknologi dilengkapi dgn buku/ naskah/ instrumen hasil pengembangan . 5) Lembar pengesahan/pernyataan minimal dari kabupaten/kota bahwa karya sains/ teknologi tersebut dipergunakan di sekolah /madrasah / di lingkungan masyarakat. Bukti fisik Menemukan/Menciptakan Karya Seni 1) Karya seni dgn bukti fisik yg dpt disertakan langsung harus disertai bukti -bukti tertulis berupa (a) keterangan identitas pencipta disahkan oleh kepala sekolah /madrasah , (b) kebenaran keaslian dan kepemilikan karya seni serta belum pernah diusulkan untk angka kredit sebelumnya dari kepala sekolah/madrasah , dan (c) telah dipamerkan/ dipublikasikan/ diedarkan/ memenangkan lomba di tingkat kabupaten/ kota/ provinsi / nasional/ internasional. 2) Karya seni yg bukti fisiknya tak dpt disertakan langsung pengusulannya dilakukan dgn bentuk naskah deskripsi karya seni yg bersangkutan berupa Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni. Laporan tersebut diketik dgn jarak 1, 5 spasi pd kertas HVS 80 gram ukuran kwarto dan dijilid dgn sampul warna putih.

3) Bukti formal yg perlu dilampirkan dlm Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni adlh bukti tertulis tentang : (a) kepemilikan, keaslian, dan belum pernah diusulkan untk kenaikan pangkat sebelumnya dari kepala sekolah/madrasah, (b) semua jenis karya seni telah dipamerkan/dipertunjukkan/ dipublikasikan/dir ekam dan diedarkan secara luas di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional , / internasional, dan (c) pengakuan sebagai karya seni dari masyarakat berupa kliping resensi dari media massa cetak nasional (ber -ISSN) / rekaman tayangan resensi dari media m assa elektronik nasional dan / pengakuan/ rekomendasi dari dewan kesenian daerah/ organisasi profesi kesenian yg relevan minimal tingkat kabupaten/ kota.

Bukti fisik Membuat/Memodifikasi Alat Pelajar an/Peraga/Praktikum 1) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat pelajaran yg dilengkapi dgn gambar/foto alat pelajaran dan lain - lain yg dianggap perlu . 2) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat peraga/alat prak tikum yg dilengkapi dgn gambar/foto alat peraga/alat praktikum tersebut jika alat peraga/alat praktikum tak memungkinkan untk dikirim. 3) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat peraga/ alat praktikum yg dilengkapi dgn alat peraga/alat praktikum yg dibuat jika alat peraga/alat praktikum tersebut memungkinkan untk dikirim. 4) Lembar pengesahan/pernyataan dari kepala sekolah /madrasah bahwa alat pelajaran/alat peraga/alat praktikum tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah .
Bukti fisik Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya 1) Laporan kegiatan . 2) Hasil kegiatan yg berupa standar/soal/pedoman tingkat nasional/ provinsi. 3) Surat keterangan kepala sekolah/madrasah bahwa guru yg bersangkutan aktif mengikuti kegiatan tersebut . 4) Surat keterangan panitia/penyelenggara penyusunan standar/ soal/ pedoman
Sub Unsur Penunjang berupa Tugas Guru Melaksanakan kegiatan yg mendukung tugas guru, bukti fisik a) Surat tugas dari kepala sekolah/madrasah yg memuat jumlah jam efektif guru tersebut ditugaskan. b) Laporan hasil membimbing siswa.
Sub Unsur Penunjang sebagai pengawas ujian, bukti fisik berupa Surat keputusan dari kepala sekolah/madrasah / pejabat yg berwenang. Sub Unsur Penunjang Menjadi pengurus/anggota organisasi profesi bukti fisik berupa a) Fotokopi kartu anggota; b) Fotokopi surat keputusan pengurus organisasi profesi; c) Surat pernyataan dari ketua organisasi bahwa yg bersangkutan aktif sebagai pengu rus/anggota organisasi tersebut. Sub Unsur Penunjang Menjadi anggota kegiatan pramuka dan sejenisnya bukti fisik berupa a) Fotokopi kartu anggota; b) Fotokopi surat keputusan dari pengurus/kepala sekolah/madrasah.
Sub Unsur Penunjang Menjadi tim penilai angka kredit, bukti fisik berupa a) Fotokopi sertifikat kelulusan pendidikan dan pelatihan (diklat) calon tim penilai jabatan fungsional guru yg disahkan oleh atasan langsung. b) Fotokopi / salinan surat keputusan pengangkatan sebagai penilai yg disahkan oleh pejabat yg berwenang. c) Surat keterangan dari pejabat yg berwenang tentang jumlah daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK) yg telah dinilai selama kurun waktu tertentu.
Sub Unsur Penunjang Menjadi tutor/pelatih/instruktur/pemandu / sejenisnya. bukti fisik berupa a) Fotokopi surat tugas/surat keputusan dari kepala sekolah/ madrasah/ kepala dinas/ instansi pemerintah/lembaga donor; b) Fotokopi jadwal kegiatan ; c) Laporan hasil pelaksanaan kegiatan Sub Unsur Penunjang Memperoleh penghargaan/tanda jasa, bukti fisik berupa Fotokopi sertifikat/piagam satya lencana karya satya yg disahkan oleh kepala sekolah/madrasah / pejabat yg berwenang.

other source : http://lintas.me, http://ainamulyana.blogspot.com, http://news.detik.com

0 Response to "BUKTI FISIK YANG HARUS DISIAPKAN GURU UNTUK USULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT GUNA KENAIKAN PANGKAT GURU - Berita"

Post a Comment

Contact

Name

Email *

Message *