This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

Mengunci Masjid - Fiqh

Mengunci Masjidlusihkas.blogspot.com - Tanya : Bolehkah pengurus masjid mengunci masjid dan hanya membukanya pd waktu-waktu shalat yg lima?Jawab : Tujuan utama dibangunnya masjid adlh sebagai tempat beribadah kaum muslimin berupa shalat, berdzikir, i’tikaf, dan ibadah-ibadah yg lainnya. Allah ta’ala berfirman:
لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ
Sesungguhnya masjid yg didirikan atas dasar takwa (masjid Quba), sejak hari pertama adlh lebih patut kamu bersembahyang di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yg ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yg bersih [QS. At-Taubah : 108].
فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ
Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yg telah diperintahkan untk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pd waktu pagi dan waktu petang [QS. An-Nuur : 36].
وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dlm masjid [QS. Al-Baqarah : 187]. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ، وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ
Tidaklah suatu kaum berkumpul di satu rumah Allah, mereka membacakan kitabullah dan mempelajarinya, kecuali turun kepada mereka ketenangan, dan rahmat menyelimuti mereka, para malaikat mengelilingi mereka dan Allah memuji mereka di hadapan makhluk yg ada didekatnya [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2699]. Semua aktivitas peribadahan yg dilakukan di masjid tersebut di atas merupakan aktivitas memakmurkan masjid Allah yg sangat dianjurkan oleh syari’at. Allah ta’ala berfirman:
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ
Hanyalah yg memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yg beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yg diharapkan termasuk golongan orang-orang yg mendapat petunjuk [QS. At-Taubah : 18]. Ibnu Katsiir rahimahullah berkata:
وليس المراد من عمارتها زخرفتها وإقامة صورتها فقط، إنما عمارتها بذكر الله فيها وإقامة شرعه فيها، ورفعها عن الدنس والشرك.
Yang dimaksudkan dgn memakmurkan masjid bukan sekedar menghiasi dan membangunnya secara fisik saja, akan tetapi memakmurkannya dgn berdzikir kepada Allah di dalamnya, menegakkan syari’at Allah di dalamnya, serta menjauhkan dari kotoran dan kesyirikan [Tafsiir Ibni Katsiir, 1/388]. Masjid itu adlh milik Allah ta’ala, sehingga tak boleh seorang pun menghalang-halangi seorang muslim yg akan beribadah di dalamnya. Allah ta’ala berfirman:
وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ
Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adlh kepunyaan Allah [QS. Al-Jin : 18].
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ مَنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَى فِي خَرَابِهَا
Dan siapakah yg lebih aniaya daripada orang yg menghalang-halangi menyebut nama Allah dlm masjid-masjid-Nya, dan berusaha untk merobohkannya? [QS. Al-Baqarah : 114]. Bentuk menghalang-halangi di sini umum, baik dlm bentuk pelarangan, pensegelan, pemblokiran, / membuat sesuatu hal yg tak nyaman di masjid dgn tujuan agar kaum muslimin tak shalat di dalamnya[1]. Oleh karena itu, tak diperbolehkan bagi pengurus masjid mengunci masjid sehingga menghalang-halangi kaum muslimin untk masuk beribadah di dalamnya. Mengunci masjid dpt menghilangkan fungsi masjid. Apabila dikhawatirkan terjadi pencurian, maka tak mengapa untk menutup dan menguncinya di luar waktu-waktu shalat berjama’ah menurut pendapat sebagian ulama. Ibnu Muflih rahimahullah menukil:
وقال مشايخنا : لا بأس به في زماننا في غير أوان الصلاة، لأنه يخاف على ما فيه من السرقة
Dan telah berkata guru-guru kami : Tidak mengapa menutup pintu-pintu masjid di jaman kita[2] di luar waktu-waktu shalat, karena dikhawatirkan adanya pencurian [Al-Aadaabusy-Syar’iyyah, 3/384]. Tapi demikian, ada beberapa alternatif yg dpt diambil untk mengkondisikan masjid agar selalu dlm keadaan terbuka, yaitu : mengupah marbot masjid yg mengurus dan tinggal di komplek masjid, / menyimpan barang-barang berharga di ruang khusus dan menguncinya tanpa mengunci pintu masjid. Kalaupun lingkungan masjid rawan pencurian sehingga mengharuskan pintu masjid ditutup/dikunci di luar waktu-waktu shalat (berjama’ah), maka diusahakan masjid mempunyai serambi sehingga ketika masjid ditutup, orang-orang masih dpt memanfaatkan serambi masjid untk aktivitas shalat dan yg lainnya dan mereka pun masih mendapatkan keutamaan masjid[3].Wallaahu a’lam. [abul-jauzaa’ - perumahan ciomas permai - 14062015 - 19:39].



[1] Ath-Thabariy rahimahullah membawakan riwayat:
وحَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو، قَالَ: ثَنَا أَبُو عَاصِمٍ، قَالَ: ثَنَا عِيسَى، عَنِ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ، عَنْ مُجَاهِدٍ، فِي قَوْلِ اللَّهِ: وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ مَنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَى فِي خَرَابِهَا: النَّصَارَى، كَانُوا يَطْرَحُونَ فِي بَيْتِ الْمَقْدِسِ الأَذَى، وَيَمْنَعُونَ النَّاسَ أَنْ يُصَلُّوا فِيهِ " Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin ‘Amru, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Abu ‘Aashim, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami ‘Iisaa, dari Ibnu Abi Najiih, dari Mujaahid tentang firman Allah ta’ala : ‘Dan siapakah yg lebih aniaya daripada orang yg menghalang-halangi menyebut nama Allah dlm masjid-masjid-Nya, dan berusaha untk merobohkannya?’ (QS. Al-Baqarah : 114); (ia berkata) : Yaitu orang-orang Nashrani. Mereka membuang kotoran di Baitul-Maqdis dan menghalang-halangi orag agar tak shalat di dalamnya [Tafsir Ath-Thabariy, 2/520]. [2] Dan di jaman kita sekarang justru muncul para pencuri yg mempunyai spesialisasi menggasak barang-barang milik masjid seperti karpet, jam dinding, kipas angin, AC, sound system, dan yg lainnya.[3] Karena serambi masjid masih masuk wilayah masjid.

other source : http://wikipedia.org, http://abul-jauzaa.blogspot.com, http://twitter.com

0 Response to "Mengunci Masjid - Fiqh"

Post a Comment

Contact

Name

Email *

Message *