Adanya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) berimbas pd sistem penggajian PNS. Selama ni PNS mendapatkan honorarium dari kegiatan-kegiatan di luar tugas pokoknya, kini semuanya dipangkas. Hal ni bertentangan dgn janji Jokowi sebelum terpilih menjadi presiden untuk mensejahterakan rakyat Indonesia. Tentunya hal ni sangat melukai hati pendukung Jokowi yg berprofesi sebagai PNS.
"PNS tak bisa lagi menerima honor untuk kegiatan-kegiatan luar kantor. Ini sesuai amanat UU ASN," tegas Subowo Joko Widodo, asisten deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) saat menerima kunjungan DPRD Kabupaten Malang, di Kemenpan-RB, Jakarta, Senin (26/1).
Pemerintah, lanjutnya, tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penggajian. Di dlm RPP tersebut, struktur gaji pegawai hanya terdiri dari tiga komponen. Yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
"Tunjangan anak dan istri, tunjangan jabatan, tak ada lagi. Semuanya disatukan di tunjangan kinerja," terangnya.
Dijelaskannya, untuk tunjangan kemahalan, akan disesuaikan dgn biaya hidup di daerah masing-masing. Misalnya di Papua, tunjangan kemahalannya lebih tinggi dibanding wilayah Jawa.
Sedangkan untuk tunjangan kinerja, dihitung berdasarkan grade sehingga meski sama-sama golongan kepangkatan, belum tentu tunjangan kinerjanya sama. "Ada 21 grade jabatan PNS. Tunjangannya akan disesuaikan dgn gradenya," tandasnya.
0 Response to "Kabar Duka Bagi PNS Pendukung Jokowi, Tunjangan Anak-Istri Resmi Dihapus! #SalamKetipulagi"
Post a Comment