
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla berupaya menghidupkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres melalui revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam draf revisi KUHP, pemerintah memasukkan kembali pasal yg telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Hal itu sontak menuai reaksi. Para politikus di Senayan ramai-ramai menolak rencana tersebut.
Umumnya mereka menolak karena pasal ni dinilai sebagai bentuk upaya pemerintah membungkam para pengkritik presiden. Apalagi, pasal tersebut pernah dibatalkan oleh MK pd 2006 silam.
"Pasal tersebut tak boleh masuk KUHP dan harus dicabut. Ini dpt menjadi instrumen pemerintah untk membungkam pihak-pihak yg mengkritik Presiden," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon dlm keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (4/8).
Presiden Jokowi sendiri telah angkat bicara mengenai isu dihidupkannya kembali pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres. Menurut Jokowi, draf tersebut baru usulan rancangan kepada DPR.
Jokowi berdalih pemerintah ingin menghidupkan pasal penghinaan lantaran ingin melindungi orang-orang yg kritis.
"Kalau saya lihat di situ justru itu untk memproteksi orang-orang yg kritis, masyarakat yg kritis, masyarakat yg ingin melakukan pengawasan untk tak dibawa ke pasal-pasal karet. Jangan dibalik-balik kamu," kata Jokowi di Pluit, Jakarta Utara, Selasa (4/8).
"Justru memproteksi, yg ingin mengkritisi memberikan pengawasan memberikan koreksi silakan. Jangan sampai ada yg membawa ke pasal karet. Dan ni pun kan urusannya presiden sebagai simbol negara, bukan pas saya saja kan, nantinya kan jg jangka panjang. Kalau saya pribadi, seperti saya sampaikan, makanan sehari-sehari (sudah biasa dihina)," tutup Jokowi.
Wacana menghidupkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres sesungguhnya bukan di era Jokowi-JK saja terjadi. Pada 2013 silam, saat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) rencana serupa jg pernah muncul.
Saat itu, PDIP yg merupakan partai oposisi, menolaknya. Anggota DPR dari PDIP, Budiman Sudjatmiko saat itu mengatakan, benar bahwa kekuasaan pemerintah yg sah adlh sesuatu yg patut dihormati dan dijunjung tinggi martabatnya.
Tapi dgn catatan, selama kekuasaan itu mampu menghadirkan dirinya sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Jika yg terjadi sebaliknya, kekuasaan tampil dgn wajah beringas dan bengis, represif dan otoriter, maka dari perspektif masyarakat, kekuasaan menjadi sesuatu yg patut dikontrol dan diingatkan.
"Kalau kemudian ekspresi masyarakat itu dianggap menghina kekuasan, maka jelas kekuasan telah menampakkan diri dan wajah yg sebenarnya," kata Budiman lewat keterangan tertulis, Kamis 4 April 2013 silam.
"Langkah pemerintah yg berupaya memasukkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden dlm RUU KUHP adlh perwujudan wajah bengis kekuasaan yg dgn legitimasi undang-undang sewaktu-waktu dpt memberangus demokrasi dan memporak-porandakan civil society," tambahnya.
Saat itu, dlm RUU KUHP, Pasal 265 berbunyi: "Setiap orang yg di muka umum menghina Presiden / Wakil Presiden dipidana dgn pidana penjara paling lama 5 tahun / pidana denda paling banyak Rp 300 juta." Mahkamah Konstitusi pernah mencabut pasal tersebut yg dimohonkan Eggi Sudjana.
"Dalam kajian hukum Mahkamah Konstitusi semangat mengkultuskan kekuasaan tidaklah sesuai dgn UUD 45 yg menjunjung tinggi semangat demokrasi," kata politikus PDIP ini.
0 Response to "[Berita] Dulu PDIP tolak, kini Jokowi mau hidupkan pasal penghinaan presiden"
Post a Comment