This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

[Kisah] Apakah Dapat Terhapus Dosa Berzina Dengan Pernikahan?

Apakah Dapat Terhapus Dosa Berzina Dengan Pernikahan?
lusihkas.blogspot.com - Saya ingin bertanya suami dan istri telah sah menjadi pasangan melalui nikah, tetapi seblum mereka menikah mereka melakukan hubungan khusus pacaran / bahkan berzina selama beberapa tahun. Apakah mereka tetap mendapatkan dosa mereka waktu sebelum menikah / dosa mereka terhapus dgn mereka melakukan pernikahan? Syukron.


Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Zina termasuk salah dosa besar dlm islam. Karena itu, dosa zina mendapatkan hukuman khusus di dunia. Cambuk 100 kali bagi pezina yg belum menikah (ghairu Muhshon), dan rajam bagi pezina Muhshon (yang sudah menikah).

Lebih dari itu, tiap orang yg melakukan perbuatan dosa, dia diwajibkan untk bertaubat. Dan cara yg diajarkan oleh islam untk menghapus dosa besar adlh dgn bertaubat. Allah berfirman,

إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا

Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yg dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yg kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yg mulia (surga). (QS. An-Nisa: 31).

Ayat ni menjelaskan, syarat dihapuskannya kesalahan adlh bertaubat, dgn meninggalkan dosa yg dilakukan.

Taubat secara bahasa artinya kembali. Orang yg bertaubat, berarti dia kembali dari kemaksiatan, menuju aturan Allah, diiringi memohon ampun kepada-Nya.

Rukun Utama Taubat Ada 3:
An-Nawawi mengatakan,

وقد سبق في كتاب الإيمان أن لها ثلاثة أركان: الإقلاع، والندم على فعل تلك المعصية، والعزم على أن لا يعود اليها أبدا

Dalam kitab al-Iman disebutkan bahwa taubat memiliki 3 rukun: al-Iqla’ (meninggalkan dosa tersebut), an-Nadm (menyesali) perbuatan maksiat tersebut, dan al-Azm (bertekad) untk tak mengulangi dosa yg dia taubati selamanya. (Syarh Shahih Muslim, 17/59)
Berikut penjelasan lebih rincinya,

Pertama, al-Iqla’ (Meninggalkan dosa yg ditaubati).
Inilah bukti keseriusan taubatnya. Meninggalkan dosa yg dia lakukan. Seorang pegawai bank, belum dikatakan bertaubat dari riba, selama dia masih aktif kerja di bank. Seorang pezina belum dikatakan bertaubat dari zina, sementara dia masih rajin berzina.
Imam Fudhail bin Iyadh menyatakan:
Istighfar tanpa meninggalkan kemaksiatan adlh taubat para pendusta.

Kedua, an-Nadm (Mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya)
Orang yg tak mengakui dosanya, dia tak akan menyesali perbuatannya. Dengan menyesal, dia akan bersedih jika teringat dosanya. Termasuk bagian dari penyesalan itu adlh tak menceritakan dosa tersebut kepada orang lain, apalagi membanggakannya. Dan jika dosa itu dipicu karena komunitas dan lingkungan, dia akan meninggalkan lingkungan komunitasnya.
Bentuk penyesalan pezina adlh dgn menghindari segala yg bisa memicu syahwatnya.

Ketiga, al-Azm (Bertekad untk tak mengulangi dosanya)
Jika seseorang berhenti dari dosanya, sementara dia masih punya harapan untk melakukannya jika waktu memungkinkan, maka dia belum disebut taubat.
Seseorang yg bertaubat dari pacaran ketika ramadhan, dan akan kembali pacaran usai ramadhan, belum disebut bertaubat.

Apakah dgn menikah, dosa zina otomatis hilang?

Dosa zina sebagaimana dosa besar lainnya, hanya bisa hilang dgn taubat. Dan syarat taubat adlh tiga seperti yg disebutkan di atas.

Karena itu, semata-mata menikah, belum menghapus dosa zina yg pernah dilakukan. Karena menikah, bukan syarat taubat itu sendiri. Kecuali jika pernikahan ni dilangsungkan atas dasar:

1. Menyesali dosa zina yg telah dilakukan

2. Agar tak mengulang kembali dosa zina tersebut.

Jika menikah atas motivasi ini, insyaaAllah status pernikahannya bagian dari taubat untk perbuatan zina itu.

Untuk itu, sebagian ulama menyarankan agar orang yg melakukan zina, untk segera menikah, dlm rangka menutupi aib keduanya. Karena jika mereka berpisah, akan sangat merugikan pihak wanita, karena tak ada lelaki yg bangga memiliki istri yg pernah dinodai orang lain secara tak halal. (Sumber:konsultasisyariah)

0 Response to "[Kisah] Apakah Dapat Terhapus Dosa Berzina Dengan Pernikahan?"

Post a Comment

Contact

Name

Email *

Message *