This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

HUKUM MEMBELI PRODUK DARI BLACK MARKET/PASAR GELAP (BM) - Al Qur'an

HUKUM MEMBELI PRODUK DARI BLACK MARKET/PASAR GELAP (BM) lusihkas.blogspot.com - Oleh : Ust. Muhammad Arifin Badri, M.A.

Pertanyaan : Assalamualaikum...Afwan, saya mau tanya, apa hukumnya membeli barang BM (black market). Contohnya kemarin saya ditawari teman kacamata (minus) BM yg barangnya katanya adlh sama persis dgn barang di optik terkemuka tetapi harganya terpaut jauh. Barakallahu fiik... Wassalamualaikum Masyat** Ra**Jawaban : Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahklan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Langsung saja, membeli barang dari tempat / orang yg diistilahkan dgn black market adlh boleh, asalkan penjual adlh benar-benar pemilik barang yg diperjual-belikan.
Pasar gelap / black market sama halnya dgn toko / kios yg tak memiliki izin usaha / bangunannya didirikan tanpa IMB dan pemiliknya tak memiliki surat izin usaha, karena masalah administrasi pemerintah itu adlh tanggung jawab /urusan pemilik barang, dan tempat usaha bukan tanggung jawab pembeli / konsumen.
Saya balik bertanya kepada anda: Apa hukumnya anda jajan / membeli barang dari para pedagang kaki lima yg tak memiliki izin usaha di tempat tersebut? Bukankah itu jg dpt disebut dgn black market, karena penjualnya tdk memiliki ijin usaha? Apa bedanya pedagang kaki lima dgn apa yg disebut dgn black market? Akan tetapi bila penjual bukan pemilik barang, karena ia mendapatkannya dari mencuri, merampok / yg serupa, maka anda tak dibenarkan untk membelinya, karena dgn membelinya anda turut melestarikan kemaksiatannya. Bahkan bila anda mengetahui bahwa penjual adlh pencuri / perampok, maka anda berkewajiban untk melaporkannya kepada yg berwenang, agar segera menangkapnya dan menghentikan kejahatannya. Wallahu 'alam bisshawab. ------------------------------------
Berikut ni adlh pertanyaan dari saudara Donny E, yg merupakan tanggapan terhadap jawaban ustadz Muhammad Arifin Badri di atas, yg diposting di milis Pengusaha Muslim (pm-fatwa).
Pertanyaan : AssalamualaikumSaya agak surprise dgn jawaban ustadz yg membolehkan membeli barang Black Market (BM). Kalau konteksnya hanya karena izin tempat usaha mungkin bisa diterima, tapi bagaimana dgn Black Market dari usaha penyelundupan / yg tak membayar Bea Masuk, seperti HP / barang elektronik lainnya. Kalau ni diperbolehkan oleh Islam, apa ni tak merugikan negara, terus terang saya sering ditawari barang yg murah dari Luar negeri, tapi karena BM saya menolaknya karena saya tahu hal tersebut (murah) karena tak membayar pajak. Mohon pencerahannya. Donny E.
Jawaban : Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.Menanggapi keterkejutan saudara masalah hukum membeli barang di black market, saya mengajak saudara untk sedikit bersikap tenang, dan tak terburu-buru.
Saudara Donny, saya yakin saudara percaya dan beriman bahwa hukum agama haruslah dijunjung tinggi melebihi segala hukum dan perundang-undangan yg ada dan yg mungkin akan ada di masa mendatang.
Saudara istilah black market itu ada hanyalah sebagai efek langsung dari undang-undang / peraturan pemerintah, dan bukan dari tuntunan Syari'at.
Sebelum lebih jauh menjawab pertanyaan saudara, saya ingin balik bertanya: Apa istilah black market ni akan terus melekat pd suatu barang, bila suatu saat nanti pemerintah telah menganut perdagangan bebas? Atau membebaskan bea masuk atas barang tersebut, karena pertimbangan tertentu?
Bila demikian, akankan tiap hari, minggu, bulan, tahun hukum Allah berubah-ubah selaras dgn perubahan kebijaksanaan segelintir pejabat?
Dan mungkin saja setelah pemerintah menganut perdagangan bebas, tak berapa lama, pemerintah memutuskan keluar lagi dari organisasi perdagangan bebas. Apakah hukum syari'at Islam akan berwarna-warni bak bunglon, pagi halal, sore haram dan esok hari halal lagi?Bila pertanyaan ni telah membuka sudut pandang saudara tentang metode menghukumi suatu hal dlm syari'at Islam, maka ketahuilah saudaraku, bahwa halal / haramnya suatu perniagaan secara umum dipengaruhi oleh empat hal:
Status kehalalan barang yg diperniagakan. Bila barang yg diperniagakan adlh haram, maka memperniagakannya jg haram, dan sebaliknya bila barangnya halal, maka memperniagakannya jg halal.Adanya unsur riba.Adanya ketidak jelasan (gharar).Adanya persyaratan yg memancing timbulnya dua hal di atas (riba dan gharar).
Inilah hal-hal paling utama yg menjadikan suatu perniagaan terlarang. (Bidayatul Mujtahid 2/102)
Bila suatu perniagaan terbukti bebas dari keempat hal di atas, maka tak ada alasan untk mengharamkannya.
Walau demikian, sebagai masyarakat suatu negara hukum, tentunya melakukan suatu hal yg melanggar peraturan -walaupun halal secara syari'at agama akan- dpt beresiko, berupa berurusan dgn pihak berwenang. Bila demikian adanya, maka tentu bukan sikap yg bijak melakukan perniagaan dgn cara-cara yg dpt merugikan diri sendiri, walaupun halal secara agama.
Kasus pengusaha Pujiono yg menikahi gadis berumur 12 tahun adlh salah satu contohnya, secara syari'at tak ada dalil yg mengharamkannya, bahkan Nabi Muhammad sendiri pernah menikahi gadis berumur 9 tahun. Akan tetapi apa yg menyebabkan saudara Pujiono berurusan dgn pengadilan?
Semoga jawaban singkat ni dpt menyingkap tabir yg menjadikan saudara merasa surprise, dan dpt melebarkan sisi pandang saudara terhadap hukum Syari'at agama saudara. Wallahu a'alam bisshowab.
HUKUM MEMBELI PRODUK DARI BLACK MARKET/PASAR GELAP (BM)

Sumber : http://pengusahamuslim.com

other source : http://abuayaz.blogspot.com, http://news.detik.com, http://liputan6.com

1 Response to "HUKUM MEMBELI PRODUK DARI BLACK MARKET/PASAR GELAP (BM) - Al Qur'an"

  1. SENANG DOMINO
    SITUS DOMINO ONLINE TERPERCAYA

    JUDI ONLINE

    Bonus TurnOver 0.5% (Dibagikan Setiap Hari Senin)
    Bonus Referal 20% (10% Otomatis & 10% Manual)
    Minimal Deposit Rp. 10.000

    wechat : goyangpoker
    Line : 85581259896
    No hp : +85581259896
    Whatsapp : +85581259896
    BB : 559518E4


    Baca juga tips dan trik bermain judi online kabar judi online

    ReplyDelete

Contact

Name

Email *

Message *