lusihkas.blogspot.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyatakan seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi / UMP dan upah minimum kabupaten/kota / UMK 2015.
Dari 33 provinsi yg telah menetapkan upah minimum, sekitar 29 provinsi menetapkan UMP 2015. Sedangkan empat provinsi tak menetapkan UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur. Seperti yg dilansir liputan6.com
"Keempat provinsi ni tak menetapkan UMP, hanya UMK, " jelas Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans Wahyu Widodo saat berbincang dgn Liputan6.com di Jakarta Senin (24/11/2014).
Wahyu menjelaskan, rata-rata kenaikan UMP secara nasional mencapai 12, 77 persen dari Rp 1, 58 juta menjadi Rp 1, 78 juta. Angka ni sekitar 99, 53 persen dari rata-rata komponen hidup layak (KHL) nasional yg dipatok Rp 1, 81 juta.
Tidak terpaut jauhnya antara UMP dgn KHL menunjukkan bahwa para pemimpin daerah telah membuktikan komitmennya untk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya lewat UMP.
"UMP 2015 itu seperti jaringan pengaman. Dengan UMP yg mendekati KHL itu mengarahkan masyarakat agar bisa hidup dgn layak. Ke depan, yg harus dipikirkan para Gubernur adlh bagaimana cara mengaitkan upah dgn tingkat produktivitas pekerja, " jelas dia.
Lengkapnya berikut daftar UMP di 29 provinsi dari data Kemenakertrans yg diperoleh Liputan6.com:
1. Sumatera
1. Nanggroe Aceh Darussalam Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh memutuskan untk kenaikan UMP 2015 sebesar 8, 57 persen menjadi Rp 1, 9 juta per bulan, dari sebelumnya Rp 1, 75 juta. UMP yg ditetapkan pemprov Aceh tersebut lebih tinggi 9, 67 persen dari KHL yaitu Rp 1, 732 juta. UMP di Serambi Mekah tertuang dlm Pergub Nomor 81 Tahun 2014.
2. Sumatera Utara (Sumut) Pemprov Sumut menetapkan UMP 2015 sebesar Rp 1, 625 juta per bulan, / naik 7, 91 persen dari sebelumnya Rp 1, 505 juta. Angka UMP tersebut sekitar 27, 85 persen dari KHL yaitu Rp 1, 271 juta. UMP di Sumut tertuang dlm SK Gubernur Nomor 188.44/0972/KPTS/2014.
3. Sumatera Barat (Sumbar) UMP 2015 di Sumbar ditetapkan pd 27 Oktober 2014 sebesar Rp 1, 615 juta per bulan, / naik 8, 39 persen dari sebelumnya Rp 1, 49 juta. Angka ni jg lebih tinggi 9, 55 persen dari KHL di provinsi tersebut Rp 1, 474 juta. UMP di Sumbar tertuang dlm SK Gubernur 562-802-2014.
4. Riau Pemprov Riau telah menaikkan UMP 2015 sebesar 10, 47 persen menjadi Rp 1, 878 juta dari sebelumnya Rp 1, 7 juta. Angka ni lebih tinggi sedikit dari KHL yaitu Rp 1, 872 juta per bulan. UMP Riau tertuang dlm SK Gubernur No.Kpts.749/x/2014.
5. Kepulauan Riau UMP 2015 di Kepulauan Riau diputusakan naik 17, 36 persen menjadi Rp 1, 954 juta per bulan, dari sebelumnya Rp 1, 665 juta. Angka ni lebih tinggi 2, 7 persen dari KHL Rp 1, 902 juta. UMP Kepulauan Riau tertuang dlm SK Gubernur 1201 Tahun 2014.
6. Jambi Pemprov Jambi menetapkan UMP 2015 sebesar Rp 1, 71 juta, / naik 13, 83 persen dari sebelumnya Rp 1, 502 juta per bulan. Angka ni lebih tinggi sedikit dari KHL Rp 1, 708 juta. Keputusan UMP 2015 Jambi tertuang dlm SK Gub No.554/Kep.Gub/Dinsosnakertrans/2014.
7. Sumatera Selatan (Sumsel) Diputuskan pd 31 Oktober 2014, Pemprov Sumsel telah menaikkan UMP 2015 sebesar 8, 15 persen menjadi Rp 1, 974 juta per bulan. UMP yg setara dgn KHL di wilayah tersebut tertuang dlm SK Gubernur Nomor 675/Kpts/Disnakertrans/2014.
8. Bangka Belitung (Babel) UMP di Negeri Laskar Pelangi ni naik 28, 05 persen menjadi Rp 2, 1 juta per bulan pd 2015, dari sebelumnya Rp 1, 64 juta. UMP ni lebih tinggi sedikit dari dari KHL di Babel yg dipatok Rp 2, 082 juta. Keputusan itu tertuang dlm SK Gub No 188.44/696/TK.T/2014.
9. Bengkulu Pemprov Bengkulu telah menaikkan UMP 2015 sebesar 11, 11 persen menjadi Rp 1, 5 juta, dari sebelumnya Rp 1, 35 juta. Angka ni lebih tinggi sedikit dari KHL yg dipatok Rp 1, 499 juta. Keputusan itu tertuang dlm SK No: X/475.XV/2014.
10. Lampung UMP 2015 di Lampung dipatok Rp 1, 581 juta / naik 13, 01 persen dari sebelumnya Rp 1, 399 juta per bulan. Angka ni lebih tinggi 9, 57 persen dari KHL di Lampung Rp 1, 442 juta. Keputusan itu tertuang dlm SK No: G/813/III.05/HK/2014.
2. Jawa Bali
11. Banten Pemprov Banten menetapkan UMP 2015 sebesar Rp 1, 6 juta / naik 20, 75 persen dari sebelumnya Rp 1, 325 juta. Angka ni lebih tinggi 14 persen dari KHL sekitar Rp 1, 403 juta. Keputusan itu tertuang dlm Kep.Gub No.561/Kep.427-hak/2014.
12. Bali UMP 2015 di Bali diputuskan naik 5, 09 persen menjadi Rp 1, 621 juta, dari sebelumnya Rp 1, 542 juta. Angka ni lebih tinggi sedikit dari KHL Rp 1, 612 juta. Keputusan tersebut tertuang dlm SK No 58 Tahun 2014.
13. DKI Jakarta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama telah mengetok kenaikan UMP 2015 sebesar Rp 2, 7 juta. Angka itu naik 10, 6 persen dari sebelumnya Rp 2, 441 juta. Angka ni lebih tinggi 6, 38 persen dari KHL di ibukota provinsi yaitu Rp 2, 538 juta. Keputusan tersebut tertuang dlm Pergub No. 176/GUB/XI/2014 pd tertanggal 14 November 2014.
14. Nusa Tenggara Barat (NTB) Pemprov NTB telah menaikkan UMP 2015 sebesar 9, 92 persen menjadi Rp 1, 33 juta per bulan dari sebelumnya Rp 1, 21 juta. Angka ni lebih rendah 7 persen dari KHL di provinsi itu yg dipatok Rp 1, 43 juta. Keputusan itu tertuang dlm SK Gub No.561-687 tahun 2014.
15. Nusa Tenggara Timur (NTT) UMP 2015 di NTT ditetapkan Rp 1, 25 juta / naik 8, 7 persen dari sebelumnya Rp 1, 15 juta. Angka ni lebih rendah 24, 34 persen dari KHL di daerah itu yg tercatat Rp 1, 652 juta. Keputusan tersebut tertuang dlm Kep. Gub NTT No. 248/KEP/HK/2014.
3. Kalimantan
16. Kalimantan Barat (Kalbar) UMP 2015 di Kalbar naik 13, 04 persen menjadi Rp 1, 56 juta, dari sebelumnya Rp 1, 38 juta per bulan. Angka ni lebih tinggi dari KHL sebesar Rp 1, 504 juta. Keputusan yg ditetapkan pd 28 Oktober itu tertuang dlm SK Gub No.505 Tahun 2014.
17. Kalimantan Selatan (Kalsel) Pemprov Kalsel telah menetapkan kenaikan UMP 2015 sebesar 15, 43 persen menjadi Rp 1, 87 juta, dari sebelumnya Rp 1, 62 juta per bulan. Angka ni lebih tinggi 10, 59 persen dari KHL Rp 1, 691 juta per bulan. Keputusan tersebut terangkum dlm SK gub No. 188.44/0566/KUM/2014.
18. Kalimantan Tengah (Kalteng) Kalteng adlh provinsi pertama yg mengumumkan UMP 2015 yaitu pd 25 Agustus 2014. Kenaikan UMP di provinsi ni naik 10 persen menjadi Rp 1, 896 juta per bulan dari sebelumnya Rp 1, 723 juta per bulan. Angka ni hanya lebih rendah / hanya 84, 13 persen dari KHL di daerah itu yg sudah mencapai Rp 2, 254 juta. Keputusan tersebut tertuang dlm SK No 29 Tahun 2014.
19. Kalimantan Timur (Kaltim) UMP 2015 di Kaltim diputuskan naik 7, 41 persen menjadi Rp 2, 026 juta, dari sebelumnya Rp 1, 886 juta. Angka ni setara dgn KHL yg dipatok di daerah tersebut. Keputusan tersebut tertuang dlm SK Gub No. 561.K.683/2014.
4. Sulawesi
20. Gorontalo Pemprov Gorontalo memutuskan untk menaikkan UMP 2015 sebesar 20, 75 persen menjadi Rp 1, 6 juta dari sebelumnya Rp 1, 325 juta. Meski naik cukup tinggi, tapi angka ni masih di bawah KHL yg ditetapkan di daerah itu Rp 1, 864 juta. Keputusan itu terlampir dlm SK Gub Gorontalo No. 426/13X/2014.
21. Sulawesi Utara (Sulut) UMP 2015 di Sulut ditetapkan Rp 2, 15 juta / naik 13, 16 persen dari sebelumnya Rp 1, 9 juta. Angka ni 30, 94 persen di atas KHL Rp 1, 641 juta. Keputusan itu tertuang dlm SK Gub No. 34 tahun 2014.
22. Sulawesi Tenggara (Sultra) Pemprov Sultra menaikkan UMP 2015 sebesar 18 persen menjadi Rp 1, 652 juta, dari sebelumnya Rp 1, 4 juta. Angka ni hanya lebih tinggi 1, 87 persen dari KHL yg dipatok Rp 1, 621 juta. Keputusan itu tertuang dlm Pergub No.69 Tahun 2014.
23. Sulawesi Tengah (Sulteng) UMP 2015 di Sulteng diputuskan naik 20 persen menjadi Rp 1, 5 juta dari sebelumnya Rp 1, 25 juta. Angka ni sudah memenuhi standar KHL 1, 499 juta. Keputusan tersebut tertuang dlm SK Gubernur No.561/566/Disnakertrans-G.ST/2014.
24. Sulawesi Selatan (Sulsel) Pemprov Sulsel telah menetapkan UMP 2015 sebesar Rp 2 juta, / naik Rp 200 ribu dari sebelumnya Rp 1, 8 juta. Angka ni 2, 56 persen di atas KHL Rp 1, 95 juta. Keputusan ni tertuang dlm SK Gubernur Nomor 2060/X/Tahun 2014.
25. Sulawesi Barat (Sulbar) UMP 2015 di Sulbar ditetapkan sebesar Rp 1, 655 juta / naik 18, 25 persen dari sebelumnya Rp 1, 4 juta. Meski sudah naik, tapi besaran UMP di Sulbar masih lebih rendah dari KHL yg ditetapkan Rp 1, 981 juta. Keputusan ni tertuang dlm SK GGH Tahun 2014.
5. Maluku
26. Maluku UMP 2015 di Maluku naik 16, 61 persen menjadi Rp 1, 65 juta, dari sebelumnya Rp 1, 415 juta. Angka ni masih lebih rendah dari KHL di provinsi itu sebesar Rp 2, 197 juta per bulan. Keputusan kenaikan UMP tersebut tertuang dlm SK Gub No. 228 Tahun 2014.
27. Maluku Utara UMP 2015 di Maluku Utara ditetapkan naik 9, 5 persen menjadi Rp 1, 577 juta, dari sebelumnya Rp 1, 44 juta. Angka ni hanya 67, 62 persen dari KHL yaitu Rp 2, 333 juta per hulan. Keputusan itu tertuang dlm SK Gubernur Nomor 248/KEP/HK/2014.
6. Papua
28. Papua UMP 2015 di Papua tercatat naik 7, 5 persen menjadi Rp 2, 193 juta, dari sebelumnya Rp 2, 04 juta. Angka ni lebih tinggi dari KH yg ditetapkan Rp 2, 171 juta. Keputusan tersebut tertuang dlm SK Gubernur Nomor 188.4/383.
29. Papua Barat UMP 2015 di Papua Barat naik 7, 75 persen menjadi Rp 2, 015 juta, dari sebelumnya Rp 1, 87 juta. Angka ni sekitar 89, 35 persen / lebih rendah dari KHL Rp 2, 55 juta. Keputusan tersebut tertuang dlm Kep gubernur Nomor 561/229/10/2014.
other source : http://timonadiyoso.blogspot.com, http://detik.com, http://imgur.com
0 Response to "Lengkap Ump 2015 di Seluruh Indonesia"
Post a Comment