This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

[Pernikahan] Jangan Bangga Jadi Pegawai Bank

Hukum Menjadi Pegawai Bank Dalam Pandangan Islam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui Komisi Fatwa-nya dlm forum Rapat Kerja Nasional dan Ijtima’ Ulama Indonesia, sejak hampir 12 tahun yg lalu tepat pd hari Selasa 16 Desember 2003 telah mengeluarkan fatwa tentang bunga.

Fatwa itu intinya menyatakan bahwa bunga pd bank dan lembaga keuangan lain yg ada sekarang telah memenuhi seluruh kriteria riba. Riba tegas dinyatakan haram, sebagaimana firman Allah SWT:
ÙˆَØ£َØ­َÙ„َّ اللهُ الْبَÙŠْعَ ÙˆَØ­َرَّÙ…َ الرِّبَا
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS al-Baqarah [2]: 275).

Karena riba haram, berarti bunga jg haram. Karena itu, sejujurnya tak ada yg istimewa dari fatwa MUI ini. Bahkan sejatinya, untk perkara yg segamblang / qath‘î itu tidaklah diperlukan fatwa, alias tinggal dilaksanakan saja. Artinya, fatwa itu lebih merupakan penegasan saja.
Jangan Bangga Jadi Pegawai Bank

Sebagai penegasan, fatwa ni sungguh penting karena meski jelas-jelas dilarang al-Quran, praktik pembungaan uang di berbagai bentuk lembaga keuangan tetap saja berlangsung hingga saat ini.

Tulisan kali ni akan lebih membahas tentang besarnya dosa riba dan keterlibatan di dalamnya (Tulisan lengkapnya dpt dilihat di buku kami: “Hukum Seputar Riba dan Pegawai Bank” yg diterbitkan Ar-Raudhoh Pustaka).
Dosa Riba

Seberapa besar dosa terlibat dlm riba, maka cukuplah hadits-hadits shahih berikut menjawabnya:
“Satu dirham yg diperoleh oleh seseorang dari (perbuatan) riba lebih besar dosanya 36 kali daripada perbuatan zina di dlm Islam (setelah masuk Islam)” (HR Al Baihaqy, dari Anas bin Malik).
“Tinggalkanlah tujuh hal yg dpt membinasakan” Orang-orang bertanya, apakah gerangan wahai Rasul? Beliau menjawab: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa orang yg diharamkan Allah kecuali dgn hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri waktu datang serangan musuh dan menuduh wanita mu’min yg suci berzina”. (HR Bukhari Muslim)

Terlibat dlm riba (Bunga Bank) adlh termasuk dosa besar, yg sejajar dgn dosa syirik, sihir, membunuh, memakan harta anak yatim, melarikan dari jihad, dan menuduh wanita baik-baik berzina. Naudzubillah. Bahkan apabila suatu negeri membiarkan saja riba berkembang di daerahnya maka sama saja ia menghalalkan Allah untk mengazab mereka semua.

“Apabila riba dan zina telah merajalela di suatu negeri, maka rakyat di negeri itu sama saja telah menghalalkan dirinya dari azab Allah” (HR. Al Hakim)

Pertanyaannya, jika Bank itu diharamkam karena Riba, lalu bagaimanakah hukum bagi orang yg bekerja di dalamnya (pegawai Bank)?

Hukum Menjadi Pegawai Bank Konvensional

Telah sampai kepada kita hadits riwayat Ibnu Majah dari jalan Ibnu Mas’ud dari Nabi SAW:
“Bahwa beliau (Nabi SAW) melaknat orang yg makan riba, orang yg menyerahkannya, para saksi serta pencatatnya.” (HR. Bukhari Muslim)
Jabir bin Abdillah r.a. meriwayatkan:
“Rasulullah melaknat pemakan riba, yg memberi makan dgn hasil riba, dan dua orang yg menjadi saksinya.” Dan beliau bersabda: “Mereka itu sama.” (HR. Muslim)

Ibnu Mas’ud meriwayatkan:
“Rasulullah saw. melaknat orang yg makan riba dan yg memberi makan dari hasil riba, dua orang saksinya, dan penulisnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)

Sementara itu, dlm riwayat lain disebutkan:
“Orang yg makan riba, orang yg memben makan dgn riba, dan dua orang saksinya -jika mereka mengetahui hal itu- maka mereka itu dilaknat lewat lisan Nabi Muhammad saw. hingga han kiamat.” (HR. Nasa’i)

Dari hadits-hadits ni kita bisa memahami bahwa tak diperbolehkan untk melakukan transaksi ijarah (sewa/kontrak kerja) terhadap salah satu bentuk pekerjaan riba, karena transaksi tersebut merupakan transaksi terhadap jasa yg diharamkan.

Ada empat kelompok orang yg diharamkan berdasarkan hadits tersebut. Yaitu; orang yg makan / menggunakan (penerima) riba, orang yg menyerahkan (pemberi) riba, pencatat riba, dan saksi riba. dan saat ni jenis pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yg membanggakan sebagian kaum muslimin serta secara umum dan legal (secara hukum positif) di kontrak kerjakan kepada kaum muslimin di bank-bank / lembaga-lembaga keuangan dan pembiayaan.

Berikut adlh keempat kategori pekerjaan yg diharamkan berdasarkan dalil-dalil yg disebutkan diatas:

1. Penerima Riba.
Penerima riba adlh siapa saja yg secara sadar memanfaatkan transaksi yg menghasilkan riba untk keperluannya sedang ia mengetahui aktivitas tersebut adlh riba. Baik melalui pinjaman kredit, gadai, ataupun pertukaran barang / uang dan yg lainnya, maka semua yg mengambil / memanfaatkan aktivitas yg mendatangkan riba ni maka ia haram melakukannya, karena terkategori pemakan riba. Contohnya adlh orang-orang yg melakukan pinjaman hutang dari bank / lembaga keuangan dan pembiayaan lainnya untk membeli sesuatu / membiayai sesuatu dgn pembayaran kredit yg disertai dgn bunga (rente), baik dgn sistem bunga majemuk maupun tunggal.

2. Pemberi Riba.
Pemberi riba adlh siapa saja, baik secara pribadi maupun lembaga yg menggunakan hartanya / mengelola harta orang lain secara sadar untk suatu aktivitas yg menghasilkan riba. Yang termasuk dlm pengertian ni adlh para pemilik perusahaan keuangan, pembiayaan / bank dan jg para pengelolanya yaitu para pengambil keputusan (Direktur / Manajer) yg memiliki kebijakan disetujui / tak suatu aktivitas yg menghasilkan riba.

3. Pencatat Riba.
Adalah siapa saja yg secara sadar terlibat dan menjadi pencatat aktivitas yg menghasilkan riba. Termasuk di dalamnya para teller, orang-orang yg menyusun anggaran (akuntan) dan orang yg membuatkan teks kontrak perjanjian yg menghasilkan riba.

4. Saksi Riba.
Adalah siapa saja yg secara sadar terlibat dan menjadi saksi dlm suatu transaksi / perjanjian yg menghasilkan riba. Termasuk di dalamnya mereka yg menjadi pengawas (supervisor).
Sedangkan status pegawai bank yg lain, instansi-instansi serta semua lembaga yg berhubungan dgn riba, harus diteliti terlebih dahulu tentang aktivitas pekerjaan / deskripsi kerja dari status pegawai bank tersebut.

Apabila pekerjaan yg dikontrakkan adlh bagian dari pekerjaan riba, baik pekerjaan itu sendiri yg menghasilkan riba ataupun yg menghasilkan riba dgn disertai aktivitas lain, maka seorang muslim haram untk melaksanakan pekerjaan tersebut, semisal menjadi direktur, akuntan, teller dan supervisornya, termasuk jg tiap pekerjaan yg menghasilkan jasa yg berhubungan dgn riba, baik yg berhubungan secara langsung maupun tidak. Sedangkan pekerjaan yg tak berhubungan dgn riba, baik secara langsung maupun tidak, seperti juru kunci, penjaga (satpam), pekerja IT (Information Technology/Teknologi Informasi), tukang sapu dan sebagainya, maka diperbolehkan, karena transaksi kerja tersebut merupakan transaksi untk mengontrak jasa dari pekerjaan yg halal (mubah). Juga karena pekerjaan tersebut tak bisa disamakan dgn pekerjaan seorang pemberi, pencatat dan saksi riba, yg memang jenis pekerjaannya diharamkan dgn nash yg jelas (sharih).

Yang dinilai sama dgn pegawai bank adlh pegawai pemerintahan yg mengurusi kegiatan-kegiatan riba, seperti para pegawai yg bertugas menyerahkan pinjaman kepada petani dgn riba, para pegawai keuangan yg melakukan pekerjaan riba, termasuk para pegawai panti asuhan yg pekerjaannya adlh meminjam harta dgn riba, maka semuanya termasuk pegawai-pegawai yg diharamkan, dimana orang yg terlibat dianggap berdosa besar, karena mereka bisa disamakan dgn pencatat riba ataupun saksinya. Jadi, tiap pekerjaan yg telah diharamkan oleh Allah SWT, maka seorang muslim diharamkan sebagai ajiir di dalamnya.

Semua pegawai dari bank / lembaga keuangan serta pemerintahan tersebut, apabila pekerjaannya termasuk dlm katagori mubah menurut syara’ untk mereka lakukan, maka mereka boleh menjadi pegawai di dalamnya.

Apabila pekerjaan tersebut termasuk pekerjaan yg menurut syara’ tak mubah untk dilakukan sendiri, maka dia jg tak diperbolehkan untk menjadi pegawai di dalamnya. Sebab, dia tak diperbolehkan untk menjadi ajiir di dalamnya. Maka, pekerjaan-pekerjaan yg haram dilakukan, hukumnya jg haram untk dikontrakkan ataupun menjadi pihak yg dikontrak (ajiir).
Selain itu jg Allah SWT mengharamkan kita untk melakukan kerjasama / tolong-menolong dlm perbuatan dosa.

Ùˆَلاَ تَعَاوَÙ†ُوا عَÙ„َÙ‰ الإِØ«ْÙ…ِ ÙˆَالْعُدْÙˆَانِ ÙˆَاتَّÙ‚ُوا اللَّÙ‡َ Ø¥ِÙ†َّ اللَّÙ‡َ Ø´َدِيدُ الْعِÙ‚َابِ
“Dan jangan tolong-menolong dlm berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. al-Maidah: 02)
Wallahu’alam

sumber: Sugianto Parjan Dua facebook

Silakan Copy Artikel yg ada di sini, tapi cantumkan sumbernya /

0 Response to "[Pernikahan] Jangan Bangga Jadi Pegawai Bank "

Post a Comment

Contact

Name

Email *

Message *